bombou.site – Kakorlantas Bekukan Sirine dan Rotator sementara, kecuali untuk patroli dan pengaturan lalu lintas, akibat penolakan publik, tegas Irjen Pol Agus Suryonugroho. Aturan UU 22/2009 prioritaskan kendaraan darurat. Oleh karena itu, artikel ini rangkum kebijakan, aturan UU, sanksi, dan pandangan Djoko Setijowarno, berdasarkan sumber pengguna per 22 September 2025, 06:37 WIB.
Kakorlantas Bekukan Sirine dan Rotator: Kebijakan Baru
Irjen Pol Agus Suryonugroho hentikan sementara sirine dan rotator untuk pengawalan. Selain itu, patroli dan pengaturan lalu lintas tetap boleh gunakan. Dengan demikian, Agus: “Sirine untuk antisipasi kecelakaan, terutama di tol.” Misalnya, evaluasi menyeluruh pastikan penggunaan sesuai. Untuk itu, masyarakat diminta pahami kebijakan. Oleh sebab itu, Kakorlantas Bekukan Sirine dan Rotator tingkatkan tertib jalan.
Aturan UU 22/2009: Prioritas Kendaraan
Pasal 134 UU 22/2009 atur kendaraan prioritas:
- Pemadam kebakaran saat tugas.
- Ambulans angkut pasien.
- Kendaraan bantu kecelakaan lalu lintas.
- Pimpinan Lembaga Negara RI.
- Pejabat asing/lembaga internasional tamu negara.
- Iring-iringan jenazah.
- Konvoi/kendaraan khusus atas izin polisi.
Selain itu, Pasal 135 wajibkan pengawalan polisi atau isyarat lampu merah/biru dan sirine. Dengan kata lain, prioritas terbatas pada keadaan mendesak. Misalnya, pelanggaran sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu (Pasal 287 ayat 4). Untuk itu, aturan ini batasi penyalahgunaan. Oleh sebab itu, kebijakan Kakorlantas selaras UU.
Jenis Lampu Isyarat dan Fungsinya
Pasal 59 UU 22/2009 atur lampu isyarat:
- Biru dan sirine: Polisi RI.
- Merah dan sirine: Tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, jenazah.
- Kuning tanpa sirine: Patroli tol, pengawasan prasarana, perawatan fasilitas umum, derek, angkutan barang khusus.
Selain itu, lampu kuning beri peringatan tanpa suara. Dengan demikian, penggunaan sirine terbatas darurat. Misalnya, Djoko Setijowarno: “Sanksi Rp 250 ribu terlalu rendah.” Untuk itu, revisi UU perlu perketat denda. Oleh sebab itu, Kakorlantas Bekukan Sirine dan Rotator dorong efek jera.
Pandangan Djoko Setijowarno: Jalan Hak Asasi
Djoko Setijowarno sebut jalan hak asasi semua orang. Selain itu, tak ada yang berhak diutamakan tanpa aturan. Dengan kata lain, pengawalan polisi untuk keamanan, bukan privilese. Misalnya, Patwal pastikan perjalanan bebas hambatan untuk kendaraan prioritas. Untuk itu, Djoko: “Sanksi denda harus diperberat.” Oleh sebab itu, revisi UU tingkatkan tertib.
Dampak Kebijakan dan Imbauan Publik
Kebijakan ini kurangi gangguan sirine. Selain itu, respons publik “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” picu evaluasi. Dengan demikian, polisi fokus tugas pokok keamanan. Misalnya, Agus: “Masyarakat terganggu, terutama saat padat.” Untuk itu, imbauan hindari sirine di kendaraan pribadi. Oleh sebab itu, kebijakan perkuat kenyamanan jalan.
Kesimpulan
Kakorlantas Bekukan Sirine dan Rotator kecuali patroli, sesuai UU 22/2009. Oleh karena itu, prioritas untuk ambulans, pemadam kebakaran. Dengan demikian, Djoko sarankan revisi sanksi. Untuk itu, kebijakan tingkatkan tertib dan keselamatan.